Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka, setelah yang pertama terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Kali ini, mantan Kadivhubinter Polri itu menyatakan dirinya bukanlah koruptor.
Salinan surat terbuka Irjen Napoleon diterima Liputan6.com, Rabu (6/10/2021), dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Advertisement
SAATNYA BANGKIT
Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,
Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.
1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu.
2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu.., yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku.. demi menutupi aib mereka.
3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas.. bahkan telah berani melecehkan AKIDAHKU.. melalui mulut-mulut kotor itu.
4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar.. dan yang salah itu salah, apapun resikonya.
Semoga kita selalu dalam perlindungan ALLAH SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.
ALLAHUAKBAR..!!
Hormat dan salamku,
Napoleon Bonaparte alias NAPO BATARA
Catatan :
- Bukti berupa rekaman suara dan Transkipnya TERLAMPIR.
Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka TPPU Suap Red Notice Djoko Tjandra
Sementara itu, Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2021).
Agus belum merinci terkait aset dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Yang pasti, penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.
Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2021.
Advertisement