Liputan6.com, Jakarta Di era media sosial yang berkembang pesat saat ini, masyarakat semakin gemar untuk berpendapat dan berekspresi di media sosial, termasuk menyampaikan keluhan dan kritik.
Meskipun kebebasan berekspresi adalah hak mendasar yang dijamin dan dilindungi negara, namun Anda perlu lebih bijaksana dan berhati-hati. Sebab bila salah kata, menyinggung orang lain dan mencemarkan nama baik, bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga
Untuk menyikapi polemik kebebasan berekspresi dan UU ITE, Mahkamah Agung (MA) menggelar kegiatan MA Goes to Campus di Yogyakarta dengan tema "Bedah UU ITE: Kebebasan Berekspresi Dalam Media Sosial" pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, pukul 13.00-15.00 WIB.
Advertisement
Kegiatan MA Goes to Campus digelar secara hybrid di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta dengan peserta terbatas dan menjalankan protokol kesehatan ketat. Adapun para peserta yang ikut serta dalam MA Goes to Campus adalah Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum dari 4 Universitas di Yogyakarta.
Di antara lain: Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII, Universitas Islam Negeri (UIN Sunan Kalijaga) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Peserta yang hadir di venue acara dibatasi hanya 20 mahasiswa/siswi setiap kampusnya. Sementara untuk peserta lainnya dapat mengikuti acara MA Goes to Campus secara virtual melalui Zoom.
Mengulas UU ITE dan kebebasan berekspresi di media sosial, MA Goes to Campus di Yogyakarta ini menghadirkan narasumber diantaranya Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dr. Riki Perdana Raya Wawuru, SH. MH; Senior Creative Manager Emtek Digital, Evanggala Rasuli; Content Creator dan Musician, Fathia Izzati.
MA Goes to Campus di Yogyakarta ini nantinya juga bisa disaksikan live streaming di Vidio.com pada tanggal 16Â Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.
Â
(*)