Liputan6.com, Jakarta Pemkot Tangerang memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke mal pada pada perpanjangan PPKM kali ini.
Hal tersebut, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor Nomor 42 tahun 2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kalau mengacu dalam aturan pemerintah pusat boleh, jadi mal di Kota Tangerang sudah boleh mengizinkan orangtua membawa masuk anaknya. Tetapi, orangtua yang bawa anak wajib memantau dan mengawasi anaknya dengan protokol kesehatan,"ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (6/10/2021)
Advertisement
Arief juga menambahkan, pengelola mal juga wajib melakukan pengawasan terhadap pengunjungnya. Pengawasan yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan protokol kesehatan, dan itu tidak boleh lalai.
"Saat ini, mal di Kota Tangerang wajib menerapkan aturan PPKM. Jadi, mengenai protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Seperti pengunjung wajib melakukan scan barcode peduli lindungi, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh dan juga kapasitas pengunjung mall harus 50 persen dari jumlah kapasitasnya," kata Arief.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya kelonggaran aturan tersebut, perlahan membangkitkan perekonomian yang sempat lemah karena tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Karena, semua sektor perekonomian dibatasi untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona.
"Mudah-mudahan, dengan kebijakan ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi, saya imbau masyarakat tetap waspada jika keluar rumah. Tetap gunakan masker, dan juga melakukan vaksinasi. Hal tersebut untuk melindungi diri kita,"ungkapnya.
Â
Kata Pengelola Mal
Sementara itu, Media Relation TangCity Mall Intan Amalia membenarkan, bahwa per 5 Oktober TangCity Mall memperbolehkan anak di bawah umur 12 tahun masuk ke mal.Â
"Kita mengacu kepada aturan Inmendagri, jadi hari ini (kemarin) anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk. Tetapi, orangtua wajib mengawasi anaknya dalam protokol kesehatan," kata dia.
Intan menutrukan, orangtua yang masuk ke mal, juga wajib harus vaksinasi dosis pertama, jika tidak melakukan vaksinasi maka pihak keamanan tidak memperbolehkan masuk.
"Kita sudah buat aturan juga pengunjung mal boleh masuk jika sudah vaksin tahap 1 dan 2, minimal pengunjung sudah vaksin tahap 1. Jika tidak vaksin, akan ketahuan dari aplikasi Peduli Lindungi yang kita siapkan semua pintu masuk. Kami tidak mau ambil resiko, maka itu pengunjung wajib melakukan vaksinasi dan tetap pada protokol kesehatan,"Â ujar Intan.
Advertisement