Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya aliran dana Rp 120 triliun terkait transaksi sindikat narkoba. Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Temuan PPATK terkait aliran dana sindikat narkoba ini mencuat saat Dian Ediana Rae melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.
Baca Juga
"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan intelijen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip melalui siaran di channel Youtube PPATK, Kamis 7 Oktober 2021.
Advertisement
PPATK pun melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Hal tersebut melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.
"Dalam hal ini, Bareskrim Polri khususnya Dittipid Narkoba telah melalukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berikut 6 hal terkait temuan aliran dana Rp 120 triliun sindikat narkoba dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Angka Kecil
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan soal temuan adanya aliran dana Rp 120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkoba.
Hal itu mencuat saat PPATK melakuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 Setember 2021.
"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan intelijen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip melalui siaran di channel Youtube PPATK, Kamis 7 Oktober 2021.
Advertisement
2. Libatkan 1.339 Orang dan Korporasi
Dian menyebut ada keterlibatan sejumlah orang dan korporasi terkait aliran dana Rp 120 triliun dalam jual beli narkoba. Sedikitnya secara total, ia menyebut ada keterlibatan 1.339 orang dan korporasi.
"Aliran dana ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor istilah kita, melibatkan sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan dairi tindak pidana narkoba ini," terang Dian.
Bahkan ia menyebutkan bahwa angka tersebut masih dikatakan angka yang kecil.
Pasalnya, dalam sistem intelijen yang dilakukannya, terjadi beberapa pengurangan atau mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan.
Â
3. Masih Rasional, Ada Dalam Jangka Lima Tahun
Kendati begitu, Dian menaksir, jumlah fantastis tersebut merupakan angka yang rasional sebagai bahan penjelasan lebih lanjut betapa pentingnya pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana narkoba.
"Tentu ini hasil analisis dan pemeriksaan kita, apakah ini juga informasi yang datang dari analisis penegak hukum atau PPATK sendiri," kata Dian.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan salah satu isu yang jadi perhatian sejak lama dengan yang terjadi pada periode antara 2016-2020. Ia bahkan menyebut pada periode yang sama pula merupakan adanya peningkatan kasus narkotika.
"2016-2020 ditotalkan karena untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasusnya dalam periode 5 tahun ini. kalau dilihat ini periode, yang mengkhawatirkan dimana narkoba ini bisa dikatakan semakin meningkat dan mungkin kita perlu ada solusi pemecahan bersama bagaimana solusi mengatasi semakin berkembangnya kegiatan-kegiatan narkoba ini," papar Dian.
Â
Advertisement
4. Melibatkan Sindikat Luar Negeri
Dian menambahkan, angka Rp 120 triliun tak hanya bergulir di dalam negeri saja, menurutnya hal telah jadi hal yang lumrah bahwa peredaran dana terkait narkoba pasti melibatkan sindikat. Terkait sindikat ini ia mengamini adanya arus uang yang masuk dan keluar Indonesia.
Jadi, dalam pelacakannya, ia terus mengawasi pergerakan uang secara global, prinsipnya, kata Dian, adalah follow the money.
"Misal bergerak keluar kita ikuti kemana perginya, atau bergerak datang dari luar, kita ikuti dan kita catat. Ini sebetulnya secara total ada semacam ada (kegiatan) ekspor-impor, kalau kita misalnya bisa produksi sendiri di dalam pasti tak ada kegiatan impor kan," kata Dian.
Ia menaksir bahwa kegiatan ekspor-impor terkait narkoba dan peredaran narkoba ini seakan borderless atau tak mengenal batas termasuk batas negara. Alasannya, hal itu mencakup jaringan internasional.
"Menurut catatan kita ada bahan baku tertentu untuk produk-produk tertentu dari narkotika seperti sabu-sabu, ekspor ilegal trenggiling itu juga tercatat, ini (sisik trenggiling) dikatakan salah satu bahan yang bagus untuk produksi sabu-sabu yang berkualitas tinggi. Ini ada kaitan dari narkoba ke illegal wildlife smuggling kegiatan yang melawan hukum yang terkait dengan binatang-binatang langka," papar Dian.
Â
5. Disebut untuk Mengelabui Aparat
Lebih jauh, Dian memaparkan bahwa peredaran uang tersebut termasuk yang dinamis. Dalam arti pelaku sindikat peredaran dana hasil narkoba ini memanfaatkan rekening orang lain yang tak terlibat dalam sindikat, gunanya untuk mengelabui pelacakan petugas.
"Cara mereka transfer uang itu sangat dinamis, sebagai contoh, misalnya mereka memanfaatkan rekening-rekening yang bukan terlibat narkoba, mereka hanya membeli rekening itu yang sebetulnya bukan rekening mereka. Ini satu hal tugas yang cukup berat bagi aparat penegak hukum," katanya.
Selain itu, modus lainnya adalah dengan pengalihan dana tanpa transfer dari satu negara ke negara tertentu. Selain itu, ada juga kegiatan tertentu ayng melibatkan dan mengeksploitasi orang-orang innocent, misalnya TKI.
"Lebih sering terjadi karena menggunakan yang disebut trade base money laundring, pencucian uang dengan modus perdagangan, bisa offering voice, invoice palsu, itu jadi cara bagaimana memindahkan dana. Ini termasuk canggih, ditambah kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui money changer," paparnya.
Dalam mengatasi hal ini, Dian mengaku bahwa PPATK memiliki sepuluh instrumen yang dilakukan untuk mendata dan menganalisis peredaran uang RP 120 triliun tersebut. Kendati begitu, ia hanya membeberkan satu instrumen saja.
"PPATK memang punya beberapa instrumen IFTI atau International Fund Transfer Information, miliki data keluar masuk uang. Sehingga ada dana tak seimbang, jumlah ekspor berapa masuk uang berapa, itu indikator berapa, itu jadi peringatan, banyak lagi instrumen lain, banyak hal lain yang sebetulnya bisa saya sampaikan," kata dia.
"Walaupun bagaimana keunggulan PPATK itu follow the money, kalau kita kerja uang ya kemana saja, kita punya jaringan lebih dari 163 negara untuk koordinasi dan pertukaran informasi dan banyak terbantu dengan itu," jelas Dian.
Â
Advertisement
6. Polisi-PPATK Berkoordinasi
Polisi melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan aliran dana Rp 120 triliun untuk transaksi narkoba. Hal tersebut melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.
"Dalam hal ini, Bareskrim Polri khususnya Dittipid Narkoba telah melalukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Rusdi, pihaknya memang selalu menjalin kerja sama dalam investigasi dan pengungkapan berbagai kasus. Termasuk soal hasil kejahatan narkoba.
"Sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan," jelas Rusdi.
Â
(Lesty Subamin)
Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement