Sukses

3 Tersangka dan 1 Korporasi Kasus Korupsi Tanah DKI Jakarta Segera Diadili

Jaksa penuntut KPK tengah menyusun dakwaan terhadap tiga orang tersangka dan satu korporasi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur untuk segera dibawa ke meja hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tiga tersangka korupsi tanah di DKI Jakarta itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar

Selain tiga tersangka, penyidik lembaga antirasuah juga merampungkan berkas tersangka koorporasi, PT Adonara Propertindo. Berkas penyidikan tiga tersangka dan satu korporasi ini sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum pada KPK dan dinyatakan lengkap.

"Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan tim penuntut umum. Mereka masih akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 7 Oktober 2021 sampai 26 Oktober 2021.

Anja Runtunewe dan Tomy Ardian masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Rudi Hartono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ali mengatakan, tim penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 152 M

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Kemudian Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.