Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah.
"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga
Kurnia menyatakan demikian berkaca dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili yang terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi terkait penanganan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Advertisement
Dewas KPK saat itu menjatuhkan sanksi berat. Namun Lili hanya dikenakan sanski berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun. Padahal, sejatinya jika menerima sanksi berat harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Kini, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK. Lili dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik berupa pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021.
Saat itu Lili menyatakan tidak pernah komunikasi dengan Syahrial, namun pernyataan Lili bertolakbelakang dengan putusan etik Dewas KPK.
"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," kata Kurnia.
Â
Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli
ICW meminta Dewas KPK tegas terhadap Lili. Mereka menuntut Dewas KPK memeriksa Lili dan mendudukan Lili dalam persidangan etik. Sebab, hingga kini Dewas KPKÂ belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik pembohongan publik Lili Pintauli.
ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dan tegas kepada Lili.
"Mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komisioner KPK tersebut," kata Kurnia.
Advertisement