Sukses

Penjelasan Polisi soal Penghentian Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Polres Luwu Timur

Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, oleh bapak kandungnya tengah mendapat sorotan. Lantas bagaimana penjelasan polisi soal penghentian kasus ini?

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh bapak kandungnya tengah mendapat sorotan lantaran ada dugaan polisi memutarbalikkan fakta sehingga terjadi penghentian penyidikan perkara. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, duduk perkara kasus pemerkosaan yang menimpa tiga anak di Luwu Timur itu.

Dia membenarkan, polres setempat menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.

"Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali. Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.

"Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali," ujar dia.

Sebelumnya, dalam rilis AJI Indonesia dijelaskan Lydia, bukan nama sebenarnya, yang telah melaporkan mantan suaminya untuk dugaan pemerkosaan pada ketiga anaknya yang masih berusia 10 tahun.

 

2 dari 2 halaman

Dituduh Punya Gangguan Jiwa

Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Di kedua institusi ini Lydia mengatakan dia tidak mendapatkan keadilan. Ia bahkan dituding punya gangguan kesehatan mental.

Meski telah bercerai, Lydia dan mantan suaminya masih terlibat pengasuhan anak. Mantan suaminya yang merupakan aparatur sipil negara di kantor dinas pemerintahan Luwu Timur, Sulawesi Selatan biasa menjemput anak-anak Lydia saat sepulang sekolah dengan memberi jajan atau makanan. Ketiga anak Lydia masih di bawah umur 10 tahun.

Oktober 2019, anak-anaknya mengeluh sakit dan menceritakan kepada ibunya perlakuan mantan suaminya kepada mereka. Sejak saat itu Lydia melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur, namun pada 10 Desember 2019, polisi menghentikan proses penyidikan dan tidak melihat atau mengabaikan semua bukti foto yang disampaikan Lydia.