Sukses

KPK Tetap Akan Tindak Lanjuti 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Meski Bukti Lemah

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap, Azis memiliki 8 orang dalam di KPK yang biasa membantunya tangani perkara.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bukti soal dugaan adanya delapan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah masih lemah.

"Kan itu masih testimoni the audito, ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis) memiliki delapan orang dalam," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Meski bukti tersebut dianggap masih lemah, Ghufron memastikan pihaknya komitmen untuk membongkar dugaan tersebut.

"Tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua. Jadi, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi, karena itu adalah sumber informasinya adalah kesaksian, kalau enggak salah, Yusmada di kasusnya Tanjungbalai," kata Ghufron.

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantunya menangani perkara.

 

2 dari 2 halaman

Tertuang dalam BAP

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.