Liputan6.com, Jakarta - Jadwal Pemilu 2024 menjadi polemik. Semula disepakati 21 Februari 2024. Namun kemudian pemerintah usul menjadi 15 Mei 2024. Jadwal Pilkada pun kena dampak.
Jadwal Pemilu 21 Februari 2024 mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian jadwal Pilkada 27 November 2024 berdasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada.
Advertisement
Baca Juga
Dipicu usulan baru, muncullah opsi kedua jadwal Pemilu dan Pilkada. Rapat kerja digelar antara Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Pemerintah, dan Komisi II DPR. Namun belum ada kata sepakat.
Seperti apa polemik jadwal Pemilu dan Pilkada? 9 Fraksi parpol memilih opsi yang mana? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement