Sukses

Menteri PPPA Turunkan Tim Dalami Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Menteri PPPA akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk asesmen penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulsel.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," ujar Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat malam (8/10/2021.

Dia juga meminta semua pihak, khususnya pendamping kasus untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini. Sebab, bukan tidak mungkin kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada kepolisian sudah cukup.

Bintang menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tutur Bintang.

Seperti dikutip dari Antara, Bintang menuturkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

Dia mengingatkan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat dalam menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, tetapi dengan tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.

 

2 dari 2 halaman

Sudah Dipantau Sejak 2019 hingga 2020

Sejak tahun 2019 sampai 2020, Kementerian PPPA sudah berkoordinasi terkait kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara.

Namun, kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. "Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," ucap Bintang.