Sukses

Polisi Minta Bukti Baru Jika Ingin Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dibuka Lagi

Polisi bersikukuh menyatakan bahwa pemberitaan di media arus utama maupun yang viral di media sosial terkait dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur adalah hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan mempersilakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan bukti baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayahnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu setelah kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak itu pada 2019 lalu, kemudian kembali viral di media sosial pada 2021.

"Karena LBH juga ada dalam tim pelapor, maka kami terbuka manakala keluarga korban ingin membuka kasus ini, harus ada bukti (baru) yang diajukan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Jumat (8/10/2021).

Zulpan menyatakan, pihaknya saat ini sudah terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH Makassar sebagai pendamping hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus dugaan pemerkosaan anak tersebut, agar bisa ditindaklanjuti.

"Kami terbuka sekarang, apabila korban dan LBH punya bukti baru silakan berikan kepada kami, maka kami akan tindaklanjuti," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, bahwa untuk membuka kasus melalui gugatan harus menyertakan bukti baru. Namun apabila mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum yang ada dalam aturan Polri yakni mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidiknya.

Polda Sulsel juga mempersilakan apabila pihak keluarga korban tidak menerima keputusan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, bisa mengajukan langkah hukum lain.

"Apabila keluarga korban ini tidak menerima, bisa lakukan praperadilan," kata Zulpan.

Kendati peluang praperadilan itu terbuka, karena menganggap penyelidikan itu tidak benar dimata mereka, tetapi jangan salah, penyidik juga bisa menuntut balik bilamana kasus ini tidak terbukti.

Saat ditanyakan apakah bisa digunakan visum pembanding dari rumah sakit lain untuk dijadikan novum atau alat bukti baru, kata dia, proses visum hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian. Artinya, surat kepolisian kepada rumah sakit tertentu, seusai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Visum ini siapa, visum dalam proses pidana. Katakan dicabuli harus dari Polri yang menerbitkan surat permintaan visum itu kepada rumah sakit," katanya menjelaskan.

2 dari 2 halaman

Polisi Bersikukuh Sebut Hoaks

Zulpan menyampaikan, apa yang beredar di media sosial maupun dikutip media arus utama terkait artikel pemerkosaan anak di Luwu Timur adalah tidak benar alias hoaks.

"Jelas hoaks dong, ini judulnya anak saya diperkosa, padahal ini tidak diperkosa bahkan dicabuli pun tidak, bagaimana dia bisa bilang diperkosa. Anak ini umur tiga tahun masa diperkosa, lima tahun, tujuh tahun. Bahasanya sudah keliru kan, dia tahu dari mana diperkosa," katanya menyinggung produk jurnalistik tersebut.

Sebelumnya, seorang ibu melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya yang masih di bawah umur, pada 2019 lalu. Belakangan kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti, dan kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial.

Tim penasehat hukum dari LBH Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penyelidikan pada kasus itu, sehingga harus dibuka kembali.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," kata penasihat hukum pelapor, Rezky Pratiwi dari LBH Makassar.