Sukses

Kasus Tanah Munjul Masuk Pengadilan, Ini Respons Wagub DKI Jakarta

Riza juga menyatakan kasus tersebut nantinya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengharapkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur dapat berjalan lancar. Riza juga menyatakan kasus tersebut nantinya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Dan kita harapkan apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang kita dengar. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik," kata Riza di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2021).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK telah merampungkan berkas dakwaan mantan Direktur Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Berkas dakwaan telah dilimpahkan tim penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Yoory menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kini, tim penuntut umum menunggu jadwal perdana persidangan pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Didakwa Pasal Berlapis

Yoory bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.