Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat terbuka terkait permohonan pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan terdakwa kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penodaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Dalam surat tersebut tertera tandatangan M Kece.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mendalami kebenaran surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napolen Bonaparte tersebut. Polri menduga ada unsur paksaan dalam surat permohonan tersebut.
"Kalau dipaksa, ya, enggak ada gunanya. Kita abaikan kalau dipaksa," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Advertisement
Dalam surat tersebut M Kece menyatakan dirinya membuat surat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan.
Meski demikian, Agus menyatakan pihaknya akan tetap mendalami dan menganalisa lebih jauh terkait permohonan tersebut.
"Nanti penyidik lebih tahu nuansa kebatinan korban," kata dia.
Isi Surat M Kece
Dalam surat yang beredar, M Kece menulis dengan tulisan tangan soal pengajuan permohonan pencabutan atau penarikan laporan polisi nomor : LP/B/0510/VIII/2021/ tanggal 26 Agustus 2021 yang dia laporkan ke Bareskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya oleh Irjen Napoleon.
Dalam surat itu dia menyebut telah memaafkan Irjen Napoleon dan sepakat menyelesaikan permasalahan itu dengan damai.
"Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," demikian bunyi surat tersebut.
Advertisement