Sukses

Sebelum Pembunuhan, Dua Kelompok Pelajar di Bogor Sempat Terlibat Tawuran

Polisi masih mendalami kasus pembunuhan yang melibatkan antarpelajar di Kota Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan yang melibatkan antarpelajar di Kota Bogor, Jawa Barat.

RA (18) dan ML (17) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Rizki Mulia Putra (18).

Diketahui, Rizki Mulia Putra tewas setelah dibacok saat nongkrong di Jalan Palupuh Raya, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (6/10/2021) malam. Tersangka dan korban masih berstatus pelajar SMA negeri di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan.

"Kami masih lakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap perkara ini," kata Susatyo Purnomo Condro, Jumat sore (9/10/2021).

Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, sebelum aksi pembunuhan pada Rabu malam, sore harinya, kelompok dari pelaku dan korban sempat terlibat tawuran di lokasi yang sama. Namun aksi tawuran berhasil dilerai oleh warga sekitar.

"Kejadian awal (sebelum peristiwa pembacokan) pada pukul 15.00 WIB dan kejadian kedua pukul 21.00 WIB," ujar Susatyo.

Pada pukul 21.00 WIB, pelaku bersama lima rekannya kembali mendatangi tempat nongkrong korban. Tersangka RA ditemani ML langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit. Korban pun tewas di lokasi kejadian akibat luka bacokan di dada.

Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Sebelum insiden berdarah, pelaku mengaku dipukuli oleh seseorang yang sedang nongkrong di salah satu warung dekat SMAN 7 Kota Bogor pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka sempat dipukuli, kemungkinan oleh korban. Karena pelaku juga sebetulnya tidak mengenali siapa yang menganiayanya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermanto.

Namun, penyidik masih mendalami untuk mengungkap motif sebenarnya. Penyidik masih memintai keterangan dua tersangka dan empat orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi.

Tak menutup kemungkinan para pelajar dari dua sekolah tersebut sudah saling bermusuhan sejak lama.

"Kemungkinan itu (dendam antarsekolah). Tapi ada anggapan mereka adalah lawan SMA yang biasanya musuhan dengan mereka," terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermanto.

2 dari 2 halaman

Minta Hukuman Berat

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya saat mendatangi Mapolresta Bogor Kota meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Hal ini sebagai efek jera dan supaya pelajar lainnya pun berfikir ulang sebelum melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang lolos, tidak boleh ada pembiaran. Apalagi kalau sudah cukup umur maka akan dikenakan sesuai hukum yang berlaku. Ancaman bisa hukuman mati kalau bisa dibuktikan berencana membunuh," terangnya.

Saat mengunjungi Mapolresta, Bima Arya sempat mengunjungi tersangka RA. Bima beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada RA bahkan saking kesalnya, Bima sempat menjambak rambut pelaku. Namun RA hanya terdiam dan menjawab seadanya seraya menundukkan kepala.