Liputan6.com, Jakarta Brigjen TNI Junior Tumilaar melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 15 September 2021 lalu. Surat itu ditulis tangan sendirinya. Dalam warkatnya, Ia memprotes pemanggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.
Surat itu pun menjadi viral di media sosial. Ujungnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dipanggil oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD), Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021. Dia diduga menyebarkan kabar tak valid.
"Pemeriksaan yang akan dilakukan terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Chandra dalam keterangannya, Selasa 21 September 2021.
Advertisement
Setengah bulan berselang, hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Junior dinyatakan Junior bersalah.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Chandra menyebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, jenderal bintang satu TNI itu dicopot dari jabatannnya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
"Untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata Chandra.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lindungi Rakyat Kecil
Surat terbuka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didasari atas keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.
Menurut Brigjen Junior, tindakan yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggung jawab TNI.
Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.
"Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Junior dalam video yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).
"Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap," sambungnya.
"Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu," lanjut Junior.
Â
Advertisement
Isi Surat kepada Kapolri
Sementara itu, isi dari surat terbuka Brigjen Junior adalah sebagai berikut:
Manado, 15 September 2021
Nomor: Pribadi/01/Sept/2021
Klasifikasi: Konfidensial
Lampiran: Satu bundel
Perihal: Surat Panggilan Polri kepada Babinsa dan penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh anggota Polresta Manado
Catatan: Surat ini saya buat karena telah datangi ke Polda Sulut, dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkopimda, tapi tidak diindahkan.
Kepada Yth: Bapak KAPOLRIDiJakarta
Salam Sinergitas TNI-Polri dan Salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari utk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan Rakyat Sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bpk Kapolri, bawah ada Rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland. Bpk. Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (+ 1/2 bulan). Juga Bpk. Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sbg Rakyat minta perlindungan Babinsa, itupun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yg sedang bertugas di tanah Bpk. Edwin Lomban yg sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat Surat Panggilan kepada Babinsa.
Akhir kata Demi Allah yg Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat Miskin/Kecil, dan jangan bela perusahaan yg merampas tanah-tanah rakyat. Terima-kasih, semoga Diberkati Allah Yehuwa.
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut
Â
SAYA TENTARA RAKYAT
JUNIOR TUMILAAR
BRIGJEN TNI
Â