Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2021, terkait Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Corona (Covid-19).
Melalui aturan itu, Menag Yaqut menegaskan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar, dilarang.
Baca Juga
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Yaqut dalam SE yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021 seperti dlam keterangan yang diterima, Minggu (10/10/2021).
Advertisement
Yaqut menjelaskan, pedoman disusun merujuk pada kondisi daerah dalam situasi pandemi Covid-19 yang terbagi dalam tiap level PPKM.
Dia mengatakan, daerah dengan PPKM level 2 dan 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
"Untuk daerah dengan PPKM level 4 dan 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," tegas Yaqut.
PeduliLindungi
Melalui SE ini, Menag Yaqut meminta, penyelenggara kegiatan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi.
"Peserta hadir dapat diketahui status kesehatannya menggunakan aplikasi tersebut saat di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan," tandas Yaqut.
Advertisement