Sukses

Top 3 News: Konsep Green Living Buah Pemikiran Rocky Gerung di Sentul City

Konsep Green Living akan terintegrasi dengan pengembangan lingkungan di Sentul City. Konsep ini disebut

Liputan6.com, Jakarta Konsep green living yang kini tengah dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk (Sentul City) di kawasan Bogor, Jawa Barat disebut-sebut sebagai buah pemikiran dari seorang pengamat politik dan peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rocky Gerung.

Konsep green living yang diusung diyakini dapat menciptakan keseimbangan lingkungan antara wilayah yang tengah dikembangkan dengan masyarakat sekitar. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Minggu 10 Oktober 2021.

Berita terkait diangkatnya Brigjen Junior Tumilaa sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa juga tak kalah menyita perhatian.

Sebelumnya, nama Brigjen Junior Tumilaa sempat jadi perbincangan hangat lantaran aksinya yang mengirim surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam suratnya dia menyampaikan agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.

Surat terbuka yang dibuatnya untuk Kapolri tersebut malah belakangan berujung pada pencopotan dirinya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Sementara itu, kasus pemerkosaan dengan korban merupakan anak kandung sendiri juga tak luput dari perhatian publik Tanah Air. Terlebih lagi saat hakim memutuskan pelaku pemerkosaan divonis bebas.

Terkait putusan tersebut, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) pun angkat suara. Keputusan Mahkamah Syar'iyah Aceh dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan telah mengabaikan hasil visum. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 10 Oktober 2021:

2 dari 4 halaman

1. Tiru Gagasan Rocky Gerung, Sentul City Kembangkan Konsep Green Living

PT Sentul City Tbk (Sentul City) akan mengalihkan kebijakan dan praktik perusahaan ke arah Green Living, sehingga terjadi mutual benefit dengan masyarakat dan lingkungan.

Konsep Green Living akan terintegrasi dengan pengembangan lingkungan di Sentul City. Hal tersebut juga sesuai master plan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Semua terintegrasi dalam master plan kami. Konsep green living ini menjadi bagian dari pengembangan bisnis kami ke depan," ujar Basaria Panjaitan, Presiden Komisaris PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 Oktober 2021. 

Basaria menjelaskan kehadiran Sentul City harus memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat sekitar. Selain nilai tambah ekonomi dalam bentuk lapangan pekerjaan yang terbuka lebar, juga peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.

Basaria yakin konsep Green Living ini akan menciptakan keseimbangan lingkungan antara wilayah yang di develop Sentul City dengan masyarakat sekitar. Sehingga keseimbangan lingkungan ini diharapkan melahirkan harmonisasi.

"Saya yakin apa yang ingin kami kembangkan ini sejalan dengan pemikiran para stakeholders yang banyak memberikan input kepada kami, termasuk Bapak Rocky Gerung," ujarnya.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Brigjen TNI Junior Tumilaar Kini Jadi Stafsus Kasad

Brigjen TNI Junior Tumilaar kini menjabat sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa, usai dicopot jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka terkait dugaan pelanggaran militer usai viralnya surat terbuka yang ditulisnya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata dia dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

Menurut Chandra, hal tersebut dilakukan demi kepentingan pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Adapun Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Terdakwa Perkosaan Anak Kandung Divonis Bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh

Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa perkosaan anak kandung di Aceh Besar berinisial SUR (45).

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa, 28 September 2021.

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin menilai vonis bebas terdakwa perkosaan anak oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan mengabaikan hasil visum.

"Benar-benar keputusan yang tidak adil, alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

Firdaus menyampaikan sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut dan KPPAA mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.

 

Selengkapnya...