Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengumumkan susunan anggota tim panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk masa jabatan 2022-2027.
Menurut Tito, hal ini dia umumkan berdasarkan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 8 Oktober 2021.
Baca Juga
"Keppres 120/P Tahun 2021 terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," kata Tito di Lobby Gedung A Kemendagri Jakarta, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Tito menambahkan, Keppres diteken Presiden Jokowi adalah amanat Pasal 22 dan Pasal 118 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
"Ini kan masa jabatannya 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober Keprres ini," jelas Tito.
11 Nama Pansel KPU dan Bawaslu
Tito mengungkap, Keppres diteken Jokowi sudah berisi nama para panitia seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Jumlahnya sebanyak 11 orang. Berikut daftarnya:
1. Ketua merangkap anggota : Sdr. Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota : Sdr. Chandra M. Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota : Sdr. Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)
Anggota Pansel:
1.Sdr. Edward Omar Sharif Hiariej
2.Sdr. Airlangga Pribadi Kusman
3.Sdr. Hamdi Muluk
4.Sdr. Endang Sulastri
5.Sdr. I Dewa Gede Palguna
6.Sdr. Abdul Ghaffar Rozin
7.Sdr. Betti Alisjahbana
8.Sdr. Poengky Indarty
Advertisement