Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan angkat bicara terkait kritik yang disematkan lembaganya terhadap polemik penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Luwu Timur yang ramai menjadi perbicangan publik.
"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Baca Juga
Menurut Ahmad, Polri bekerja sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Advertisement
Di mana tugas pokoknya bukan hanya penegakan hukum, namun juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melindungi dan mengayomi.
"Dari tugas pokok ini tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," jelas dia.
Â
Polri Tak Abaikan Keluhan
Ahmad memastikan, Polri tidak akan mengabaikan berbagai keluhan dan masukan dari semua pihak. Tentunya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian.
"Tentunya keluhan-keluhan apapun, persoalan polemik di masyarakat, akan direspon oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," kata dia.
Advertisement