Liputan6.com, Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan motif AR (23) menyampaikan keterangan palsu perihal pengakuan menjadi korban begal. Padahal, kejadian sebenarnya ia dirampok oleh wanita kencan dengan BO (Booking Only) yang dikenal dari aplikasi MiChat.
Berdasarkan pemeriksaan, AR melakukan hal itu karena tidak mampu membayar sesuai dengan tarif yang disepakati. Sehingga, rekan si wanita kencan merampas barang-barang milik AR seperti telepon genggam dan sepeda motor.
Baca Juga
"AR seharusnya bayar Rp 500 ribu. Tapi tidak bisa membayar, sehingga motor, handphone diambil oleh teman kencan," kata Fanani di Polres Metro Jaktim, Senin (11/10/2021).
Advertisement
AR tak berkata jujur kepada keluarga. AR malah mengaku menjadi korban begal di BKT, Pondok Kopi Jakarta Timur. Pihak keluarga lalu mengarahkan AR membuat laporan di Polres Jaktim.
Fanani mengatakan, AR didampingi seorang oknum namun tak dijelaskan secara detail latar belakang yang disebut sebagai oknum. Hanya saja, kata dia oknum sempat memviralkan melalui aplikasi agregator berita.
"Oknum, melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut, bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui babe, bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Metro Jaktim," ujar dia.
AR Ditahan
Fanani menerangkan, AR dipersangkakan melanggar Pasal 220 KUHP. Hasil penyelidikan mengungkap, laporan adalah palsu.
"Setelah kita terima dan telusuri, kita bekerjasama dengan Dirkrimum, kita bisa menunggkap itu adalah laporan palsu. AR diancaman 1 tahun 4, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Jaktim," ujar dia.
Â
Advertisement