Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW bernisial RI yang menabrak Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Crowd Free Night sebagai tersangka.
Diketahui RI menabrak Polantas yang bertugas melakukan penyekatan kendaraan Crowd Free Night di Jalan Sisingamangaraja Jakarta selatan, pada Minggu 10 Oktober 2021 dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihaknya telah memeriksa pengemudi dan empat orang saksi yang mengetahui kejadian.
Advertisement
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti permulaan untuk menaikan status pengemudi dari saksi menjadi tersangka.
"Intinya sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata dia saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Argo menerangkan, pengemudi melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, sangkaan Pasal 283 junto 310 ayat 2.
Â
Tak Ditahan
Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan. Argo menyebut, tersangka bersikap kooperatif dan pihak keluarga telah menjamin.
"Ancaman hukuman kurang 5 tahun. Jadi sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor. Karena korban sendiri juga luka ringan tapi tetep harus ada efek jera jadi gitu," kata dia.
Advertisement