Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, Senin (11/10/2021).
Azis Syamsuddin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga
"Hari ini tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Pada pemeriksaan perdana usai ditahan KPK ini, Azis dicecar soal kepemilikan rekening bank yang dia gunakan untuk menyuap eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dengan rekening itu, Azis menyuap Robin melalui rekening Rifka Amalia, teman wanita Robin.
"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain," kata Ali.
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Punya 8 Orang Dalam di KPK
Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, terungkap bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Advertisement