Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupai yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga
"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ (Azis) untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi.
Adapun, Azis masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
Â
Diduga Menyuap
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Advertisement