Sukses

Kejagung Diminta Periksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

BPK juga meminta penyidik memeriksa jajaran struktural KONI untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan keuangan. Hal itu juga akan dilakukan terhadap dua pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk melakukan pendampingan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka peninjauan dua lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyampaikan, peninjauan tersebut dilakukan untuk keperluan penghitungan kerugian negara. Hanya saja, dia tidak merinci lokasi yang dimaksud

"Untuk memastikan sejumlah hal," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam.

Selain itu, BPK juga meminta penyidik memeriksa jajaran struktural KONI untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan keuangan. Hal itu juga akan dilakukan terhadap dua pihak swasta.

Penyidik sendiri harusnya memeriksa mantan Sekjen KONI E Fuad Hamidy, mantan Bendahara KONI Jhony E. Awuy, Direktur CV Batavia Sporting Good Jemi Utia Rachman, dan Direktur CV Grace Tree Putri Sartika Panjaitan. Hanya saja, seluruhnya tidak menghadiri panggilan penyidik.

 

2 dari 2 halaman

Awal Kasus di Kemenpora

Diketahui, kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26.679.540.000.

Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif).

Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyidikan, bahkan Menpora Imam Nahrawi telah dijebloskan ke penjara.