Sukses

Polisi Tetapkan CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021 lalu.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penanganan kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), saat ini beberapa laporan pun telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menerima limpahan LP (laporan polisi) sebanyak tiga LP yang berasal dari Polda Metro Jaya, yang dilimpahkan ke Direktorat tindak pidana Eksus Bareskrim Polri," kata Ahmad saat konferensi pers, Minggu 18 Januari 2021.

Hal itu karena, laporan polisi (LP) yang sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya, untuk saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik Bareskrim Polri dan telah memeriksa 23 orang saksi.

"Terkait dengan penanganan PT Jouska, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska," sebut Ramadhan.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Grab Toko dan Jouska

Sementara itu, untuk penipuan Grab Toko, Ramadhan mengatakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban DA, Y, AW, SA, dan SMK selain itu juga penyidik akan menginterview ahli pasar modal," terang dia.

"Nanti bila pemeriksaan sudah memenuhi dan mengumpulkan butki-bukti maka penyidik akan melakukan Gelar Perkara," tambah Ramadhan.

Awalnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis 3 September 2020.

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah.

Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujar Rinto.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan berkomitmen menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.