Liputan6.com, Jakarta Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di wilayah Jakarta Timur, diarahkan tidak perlu lagi mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI setempat hanya untuk mengecek status izin tinggal dan keimigrasiannya.
Sebab, sudah ada aplikasi Remind Me untuk mempermudah kebutuhan tersebut.Â
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Raden Ajeng Tyas Kristyaningrum mengatakan, aplikasi Remind Me ini memudahkan WNA untuk mengetahui status layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.Â
Advertisement
"Selain itu, aplikasi memberikan informasi mengenai layanan Izin Tinggal dan Keimigrasian lainnya," tutur Tyas, Selasa (12/10/2021).Â
WNA juga bisa menggunakan Remind Me ini untuk tracking passport, billing reminder, pick up reminder, renewal reminder, hingga frequently asked question. Sebab, saat ini permohonan sudah melalui online. Sehingga, pengecekan status yang sebelumnya belum ada di Imigrasi Kelas I TPI Jaktim, kini dihadirkan melalui aplikasi.Â
"Untuk itu kami berinovasi membuat aplikasi Remind Me ini, sehingga mempermudah untuk melakukan pengecekan secara online juga," ungkap Tyas.Â
Karena itu, para WNA yang tinggal di wilayah Jakarta Timur tak perlu lagi ke kantor imigrasi untuk menanyakan statusnya. Sebab, waktu layanan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB selama masa pandemi Covid-19.Â
Â
Permudah Petugas Imigrasi
Selain itu aplikasi ini dibuat untuk mempermudah petugas imigrasi Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.Â
"Saat ini kan masih pakai kertas dan email. Kini bisa menikmati layanan WA Gateway. Jadi sekarang bisa pakai aplikasi ini, WNA juga bisa bertanya terkait ijin tinggal," kata Tyas.Â
Untuk mempermudah lagi, bahasa yang digunakan ada dua, yakni Indonesia dan Inggris. Rencana akan ditambahkan bahasa China.Â
"Kita juga sudah mendapatkan testimoni dari Kedutaan Yaman dan Kanwil Imigrasi, bahwa ini sangat bermanfaat. Aplikasi ini hanya menggunakan barcode dan link," ujarnya.
Advertisement