Sukses

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Singgung Pasal Kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19

Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulanginya.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulanginya, salah satunya dengan menghadirkan regulasi dan legislasi yang ada.

Hal ini disampaikannya dalam acara Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/10/2021).

Meski demikian, secara pribadi, Ma'ruf Amin menyinggung perkembangan legislasi dan regulasi di masa pandemi Covid-19 ini seperti ada sesuatu yang hilang dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam aturan yang yakni pasal atau klausul tentang kedaruratan.

"Aturan kedaruratan sebenarnya bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara, Pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat, dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," ungkap dia.

Ma'ruf Amin menuturkan, sesuai pengalaman empiris, aturan kedaruratan akan memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan. Contohnya, apabila timbul situasi krisis akibat pandemi seperti dialami saat ini atau apabila terjadi suatu bencana alam dalam skala besar.

Dia juga menjelaskan, dalam hukum Islam mengenal rukhsah. Sebuah konsep yang berarti keringanan, merujuk pada keringanan-keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umatnya dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu, seperti adanya wabah penyakit, hujan lebat atau banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.

"Konsep rukhsah serupa dengan 'pintu darurat' di masa krisis, dapat kita aplikasikan dalam tata perundang-undangan kita, dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia," kata Ma'ruf Amin.

 

2 dari 2 halaman

Berdasarkan Asas yang Baik

Ma'ruf Amin meyakini, dengan rukhsah maka setiap keputusan dan tindakan akan berdasar pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umu yang menjadi kedaruratan di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini.

"Ini merupakan pelajaran dan pengalaman penting bagi semua, seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan bersifatnya permanen atau built-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan," kata dia.