Sukses

PKS Minta Proyek Infrastruktur Dievaluasi: Khawatir Mangkrak

Mulyanto meminta pemerintah untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan program pembangunan infrastruktur nasional, agar tidak tergesa-gesa dalam mengeksekusinya.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PKS Mulyanto meminta pemerintah untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan program pembangunan infrastruktur nasional, agar tidak tergesa-gesa dalam mengeksekusinya.

Hal ini disampaikannya menyusul diizinkannya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lantaran pembiayaannya membengkak.

"Bila memang tidak layak jangan dipaksakan. Khawatir mangkrak, anggaran membengkak atau proyek merugi. Alih-alih ingin untung, yang ada malah buntung. Akhirnya uang negara habis tersedot. Utang pun melonjak. Ujung-ujungnya rakyat yang harus menanggung beban pembayarannya melalui pajak," kata dia dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Karena itu, terkait proyek kereta cepat tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini meminta pemerintah tidak gegabah dan melakukan evaluasi menyeluruh program infrastruktur tersebut. Apalagi untuk proyek yang mengalami pembengkakan biaya.

"Hal ini penting agar diketahui pangkal masalahnya. Jangan-jangan ada korupsi. Karenanya jangan buru-buru ditutup dengan dana APBN. APBN itu uang rakyat. Ini sumber daya langka," Ungkap Mulyanto.

"Jadi penggunaannya selektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk menambal kekurangan modal proyek para pengusaha," sambungnya.

Pihaknya pun mendukung bila DPR berniat membentuk panitia khusus (pansus) terkait infrastruktur ini.

Menurutnya, DPR perlu membentuk pansus untuk mendalami kasus-kasus terkait infrastruktur di atas, dalam rangka mencari penyebab mendasarnya untuk kemudian diusulkan rekomendasi perbaikan.

 

2 dari 2 halaman

Restu Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.

Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga dana penuntasan proyek tersebut membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 ini, antara lain mengizinkan penambahan dana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dari APBN.