Sukses

Jokowi Sudah Tandatangani Keppres Amnesti Saiful Mahdi

Pratikno membenarkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden(Keppres) amnesti untuk Saiful Mahdi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) amnesti untuk Saiful Mahdi.

Amnesti diberikan, usai Dosen Universitas Syiah Kuala tersebut menjalani pidana atas kasus pencemaran nama baik atas kritik terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya mengajar.

"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno lewat keterangan video diterima, Selasa(12/10/2021).

Dia menjelaskan, Keppres dikeluarkan setelah mendapat persetujuan DPR terkait permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi.

Sebagai informasi, persetujuan DPR diambil dalam rapat paripurna, Kamis 7 Oktober 2021.

Usai ditandatangani Presiden Jokowi, Keppres akan dikirimkan kepada Mahakamah Konstitusi (MK), Jaksa Agung, dan Saiful Mahdi.

Pratikno berharap, proses amnesti segera ditindaklanjuti di masing-masing instansi. Tujuannya, agar Saiful segera bebas dari pidananya.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindak lanjuti, dan semoga saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu secepat-cepatnya," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Presiden Setuju

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Saat ini, proses tinggal menunggu pembahasan di DPR karena berdasarkan undang-undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Pada 29 September lalu, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud.