Sukses

Respons Pemerintah Soal Kritikan Komposisi Anggota Pansel KPU dan Bawaslu

Tim Pansel KPU-Bawaslu bentukan Presiden Jokowi dikritik Perludem lantaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyatakan, sususan panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sesuai aturan main.

Hal itu disampaikan Faldo Maldini merespons kritikan terkait anggota Pansel KPU dan Bawaslu yang dianggap terlalu banyak dari unsur pemerintahan.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Terkait nama Poengky Indarty, Faldo menyatakan bahwa dia adalah seorang aktivis sekaligus praktisi hukum yang mumpuni, dan bukan bagian dari pemerintah. Poengky juga merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tidak diragukan profesionalismenya.

"Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," jelas Faldo.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meyakini, semua anggota Pansel yang terdiri dari 11 orang tersebut akan bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing.

"Integritas mereka teruji dengan keilmuannya yang kuat," kata Faldo menandasi.

2 dari 2 halaman

Kritikan Perludem

Diketahui, kritikan datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meragukan independensi tim seleksi anggota KPU-Bawaslu yang dibentuk Presiden Jokowi. Mereka menilai, ada 4 orang unsur pemerintah dalam tim itu yang tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Diketahui, Pembentukan tim seleksi KPU-Bawaslu RI oleh Presiden didasarkan pada Pasal 22 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada ayat (3) Pasal ini, disebutkan anggota tim seleksi terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang unsur masyarakat.

"Soal independensi perlu disoroti ini. Ada 4 orang unsur pemerintah, dari KSP, Menkumham, Mendagri, dan Kompolnas. Padahal di UU itu, 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat," kata Peneliti Perludem Mahardika, Selasa (12/10).

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan tentang komposisi tim tersebut. Dia berharap, tim seleksi bisa memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen dan bebas kepentingan kelompok.

"Saya rasa pemerintah penting untuk menjelaskan komposisi ini. Harapannya tentu dalam proses seleksi timsel bisa mengenyampingkan kepentingan kelompok dan memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar independen," tuturnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, tim seleksi itu memahami kompleksitas pemilu. Paling penting, mereka semua harus independen.

"Kalau melihat nama-nama timsel ini komposisinya ada orang hukum, politik, psikolog, ada juga yang punya pengalaman di manajemen. Harapannya nama-nama ini paham bagaimana kompleksitas pemilu 2024 dan juga memiliki independensi," ucapnya.

"Kalau mau cari penyelenggara yang independen, maka timselnya juga harus independen. Jangan sampai ada kepentingan dengan kelompok-kelompok tertentu," tandasnya.