Sukses

Satgas Covid-19: Kasus Corona di PON Papua Akibat Interaksi Saat Makan Bersama

Satgas Covid-19 mengungkapkan bahwa penularan virus corona di ajang PON XX Papua terjadi akibat interaksi antarpeserta di kamar atau saat makan bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 83 atlet dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua terpapar virus corona Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, penularan virus corona pada ajang PON Papua terjadi akibat interaksi antarpeserta saat makan bersama. 

“Sejauh ini, Kementerian Kesehatan melaporkan munculnya kasus positif yang ada akibat adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, lanjut Wiku, penularan juga dimungkinkan saat sebagian atlet menjadi penonton pertandingan olahraga lainnya. Saat selebrasi, para atlet tidak menerapkan protokol kesehatan. 

“Kadang-kadang pada saat selebrasi tidak taat protokol kesehatan,” jelasnya. 

Menurut Wiku, pemerintah telah mengisolasi seluruh atlet yang terkonfirmasi positif Covid-19 di fasilitas isolasi terpusat. Mereka tidak diizinkan kembali ke daerah asal sebelum selesai menjalani isolasi. 

"Penanganan kasus positif yang ditemukan selama perhelatan PON XX berlangsung akan langsung diisolasi di tempat sebelum diizinkan pulang ke daerah asal sampai hasil tesnya negatif," terangnya.

Saat kembali ke daerah asal, Wiku meminta penyintas Covid-19 pada PON Papua tetap melakukan tes RT-PCR selama dua kali dan karantina selama lima hari di fasilitas karantina atau isolasi terpusat. Ketentuan yang sama berlaku bagi seluruh kontingen PON XX. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian setiap kontingen walaupun sudah melakukan tes sebelum perjalanan, tetap wajib melakukan tes ulang dua kali saat tiba di daerah asal yang diikuti karantina lima hari di fasilitas yang telah disediakan Satgas atau pemerintah daerah setempat," ujarnya. 

2 dari 2 halaman

Aturan Karantina Usai Ikut PON Papua

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum kedua surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam addendum ketentuan F menyebutkan seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing. Jika hasil tes RT-PCR menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pemeriksaan tes RT-PCR ini dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi.

 

Reporter: Supriatin

Merdeka.com