Sukses

ICW Desak Lili Pintauli Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, keterangan Lili Pintauli dalam persidangan diperlukan karena banyak saksi menyebut namanya.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam persidangan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap yang diterima Robin berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, keterangan Lili dalam persidangan diperlukan karena banyak saksi menyebut namanya.

"ICW mendorong agar Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai. Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak," ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Kurnia, setidaknya sudah tiga saksi menyebut nama Lili Pintauli dalam persidangan, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada. Pemeriksaan Lili di persidangan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," kata Kurnia.

2 dari 2 halaman

Klaim KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya (pimpinan KPK)," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Firli mengklaim Robin bermain sendiri dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Firli, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak internal untuk membongkar suap terhadap Robin.

"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.