Liputan6.com, Jakarta Polri merilis hasil pemeriksaan tim audit atas kasus perkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur.
Perkara tersebut mendapat desakan publik lantaran penyidik sebelumnya malah melakukan penghentian kasus.
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memimpin langsung pers rilis tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2021 malam. Adapun yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Advertisement
Pada malam ini kami akan menyampaikan laporan pelaksanaan Tim Supervisi dan Asistensi dalam rangka penyelidikan, pengaduan dari saudari RS atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Tim telah turun sejak tanggal 10 kemarin. Tim ada tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Helfi Assegaf, kemudian ada juga tim dari Div Propam, dan tim dari Polda Sulsel.
Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim, yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul.
Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama.
Kedua, pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum et repertum kepada Puskesmas Malili. Dan pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang ditandatangani oleh dokter Nurul.
Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius S.pf, M.kes. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan.
Fakta keempat, pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau Tim Supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.
Kemudian informasi ini didalami oleh Tim Supervisi dan Asistensi. Tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019.
Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri.
Kemudian juga, hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut.
Â
Fakta Lainnya
Yang kelima, tim melakukan inverview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur. Yaitu saudari Yuleha dan saudari Hirawati, yang telah melakukan asesmen dan konseling pada saudari RS dan ketiga anaknya.
Di mana kegiatan tersebut dilakansakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019. Dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.
Yang berikutnya, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari saudari RS, dan ini juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda, maka Tim Supervisi meminta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar
Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma.
Ini rekan-rekan sekalian untuk sementara beberapa fakta yang ditemukan Tim Supervisi dan Asistensi dari Mabes Polri untuk kasus Luwu Timur. Tentunya ini masih proses kita lihat nanti perkembangan dari penanganan kasus di Luwu Timur.
Advertisement