Sukses

Penjual Sayur Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Penjual sayur di Pasar Gambir, Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka setelah preman yang menganiayanya melaporkan balik korban ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mencopot jabatan Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan lantaran ditemukan kinerja yang tidak profesional dalam penanganan kasus penganiayaan penjual sayur oleh preman di Pasar Gambir, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara itu, penjual sayur tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena adanya penyidikan yang tidak profesional," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).

Menurut Argo, Polda Sumut juga tengah memproses Kapolsek Percut Sei Tuan. Jika terbukti terlibat dalam kinerja yang tidak profesional, maka sanksi pencopotan jabatan akan diberikan dengan tegas.

"Kapolsek dalam proses. Itu kewenangan bapak kapolda dan akan dicopot," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri angkat bicara soal kasus viral di media sosial tentang seorang pedagang sayur wanita yang dianiaya oleh sejumlah preman Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), namun malah dijadikan tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2021) lalu sebagaimana telah dirilis Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan yang dilakukan saudara BS (preman) terhadap saudari LG (pedagang pasar) yang berujung saling lapor.

"Di mana kasus tersebut berujung saling lapor, jadi LG laporkan BS, BS pun melapor sehingga kasus tersebut saling lapor dan diterima Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Atas hal itu, lanjut Ramadhan, keduanya malah saling lapor dan diproses oleh Polrestabes Medan dan dinyatakan keduanya pun sebagai tersangka. Alhasil karena LG dinyatakan tersangka, kasus itupun viral hingga menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Tindaklanjutnya, Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Kapolrestabes Medan, dan Dirkrimum untuk menarik kasus tersebut. Di mana untuk kasus dengan terlapor BS kasus itu ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan kasus atas terlapor LG ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara," katanya.

Ramadhan menjelaskan pembagian kasus ini bertujuan guna menelisik kembali, proses penetapan tersangka yang telah disampaikan Polsek Percut Sei Tuan.

"Tujuannya, untuk memastikan untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek ya. Untuk memastikan duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor persoalan tersebut," katanya.

Selain proses penetapan tersangka kepada BS dan LG, polisi saat ini masih memburu dua tersangka lainnya atas nama DD dan FR, karena yang bersangkutan saat ini tengah melarikan diri.

"Polrestabes mengimbau agar kedua pelaku saudara DD dan FR untuk menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya. Jadi kita tunggu penanganannya ya," ujarnya.

"Sampai sekarang masih dilakukan gelar perkara untuk mengetahui duduk perkara untuk memastikan bagaimana fakta-fakta yang sebenarnya," lanjutnya.

2 dari 2 halaman

Viral Pedagang Sayur Dianiaya Preman, tapi Malah Jadi Tersangka

Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial video seorang pedagang sayur wanita yang dianiaya oleh sejumlah preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2021) lalu.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @apacerita_medan, saat itu pedagang yang berinisial LG terlibat adu mulut dengan para preman. Diduga, masalah itu dipicu soal iuran lapak.

Korban dikeroyok sejumlah preman. Ia dipukul, diinjak dan ditendang hingga mengalami luka-luka di bagian wajah dan tubuhnya. Saat dipukuli, korban hanya bisa menjerit meminta ampun. Sementara orang-orang yang ada di lokasi terlihat tidak berani menolong dan melawan preman tersebut.

Tak lama usai video itu viral, preman itu sebenarnya sudah diamankan oleh kepolisian Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku yang berinisial BS berhasil ditangkap dan telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Sementara pelaku lainnya masih buron.

Saat diperiksa, pelaku BS mengaku bahwa penganiayaan itu bukan masalah iuran lapak. Kepada petugas, Ia mengaku hanya bertandang ke pasar tanpa direncanakan. Pelaku BS pun akhirnya balik melaporkan korban ke polisi, lantaran Ia merasa juga menjadi korban karena menerima cakaran dan pukulan dari korban.

Baru-baru ini, kasus ini pun kembali mencuat dan ramai jadi pembicaraan warganet. Pasalnya, korban pedagang LG tersebut kini malah ditetapkan sebagai tersangka, di mana foto surat panggilan pemeriksaan polisi kepadanya kini beredar dan viral di media sosial.

Kasus penganiayaan ini telah ditangani dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumut.