Sukses

Polisi Gerebek Ruko Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng, 52 CPU dan 56 HP Disita

Polisi meenggerebek kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meenggerebek kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan.

"Betul, ada 56 orang yang diamankan," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan pinjaman online ilegal yang berada di dalam ruko.

"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ucap dia.

Setyo mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakpus. "Semua masih dalam pemeriksaan," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Berantas Pinjol Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar," jelasnya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.