Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengaku heran dengan penolakan pemberian gelar tersebut oleh UNJ.
"UNJ yang menolak? yang mau ngasih UNJ, lalu yang menolak UNJ? Gimana itu?," kata Arya lewat pesan singkatnya kepada merdeka.com, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Menurut Arya, bukan urusan Erick Thohir bila UNJ tidak memberikan gelar doktor kehormatan. Dia menyatakan, bahwa pihaknya dalam posisi pasif.
"Tanya ke UNJ saja, kami ini posisinya pasif. Mau ngasih atau tidak, itu urusan mereka, bukan urusan pihak kami," ujarnya.
Arya enggan merespons lebih jauh soal anggapan tidak adanya pemikiran atau karya besar Erick Thohir di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan.
Mantan tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf ini kembali menegaskan, bahwa Erick Thohir tidak meminta gelar tersebut. "Pihak kami pasif dan tidak meminta juga," kata Arya menandaskan.
Aliansi Dosen UNJ Tolak Pemberian Gelar Doktor ke Pejabat
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa.
Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan, hal tersebut terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
"Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut. Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," tegas Ubedilah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Dia mengurai terdapat empat alasan penting untuk tetap menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut. Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik (pejabat) berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik, karenanya bisa merusak moral akademik universitas.
"Hal ini dengan jelas diatur didalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa Penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," jelasnya.
Menurut Ubedilah hal yang berbahaya jika rektor dan para profesor UNJ sebagai anggota Senat Universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri.
"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat," katanya.
Kedua, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ. Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.
Ketiga, Ubedilah melanjutkan, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.Selain ide tersebut tidak orisinil karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan Ubedilah Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial.
"Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak kami temukan. Sebab dalam syarat pemberian gelar tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," papar dia.
Keempat, mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa, di antaranya seperti harus dirapatkan dari Prodi S3 yang terakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas, menurut Ubedilah juga diabaikan.
"Ini tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang terakreditasi A," urainya.
Dijelaskan Ubedilah aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Gelar Kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan Tahun 2021 tentang Persyaratan pada Ayat 3.
"Mohon maaf berdasarkan aturan tersebut para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas," tekannya.
Dia pun mendesak Senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat itu betul-betul dibatalkan demi marwah universitas.   Â
Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Advertisement