Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 32 karyawan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2021).
"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi kejadian, Tangerang.
Baca Juga
Puluhan pegawai pinjol ilegal itu akan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
"Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.
Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, terlebih yang tidak terdaftar di OJK, sangat meresahkan masyarakat.
"(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Pegawai Melakukan Penagihan Saat Digerebek
Adapun dalam penggerebekan tersebut, aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal ini sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua. Diduga mereka sedang melakukan penagihan kepada konsumennya.
"Dan lokasi ini akan di-police line (dipasang garis polisi). Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," ungkap Yusri.
Advertisement