Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menutup perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjaman online (pinjol). Adapun, PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana tiga dianyara berstatus legal dan 10 ilegal.
Hal itu diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.
Baca Juga
"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.
Yusri mengatakan, teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bermuatan pornografi.
"Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," ujar dia.
Segel Ruko
Yusri menyebut, sebanyak 32 orang karyawan diamankan. Penyidk juga menyegel ruko yang dijadikan kantor oleh perusahaan itu.
"Lokasi di police line dan akan didalami karena cukup meresahkan," ucap dia.
Advertisement