Sukses

Pemberian Doktor Kehormatan untuk Pejabat oleh UNJ Tuai Polemik, Ini Tanggapan Kemendibuk Ristek

Mengenai adanya sejumlah masalah atas rencana UNJ akan memberikan gelar doktor kehormatan kepada Maruf Amin dan Erick Thohir, Gus Nizam mengaku tak bisa berkomentar.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam angkat bicara mengenai rencana penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Erick Thohir oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Nizam mengatakan, kewenangan mengenai pemberian gelar doktor kehormatan ada di pihak perguruan tinggi.

"Kewenangan pemberian gelar doktor honoris causa sudah dilimpahkan ke perguruan tinggi (PT). Kriteria untuk pemberian doktor honoris causa juga sudah ada dan jelas. Sepenuhnya kita serahkan pada masing-masing PT untuk mengevaluasi dan memberikan honoris causa bagi orang-orang yang telah berkontribusi besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya," ujar pria yang akrab disapa Gus Nizam itu saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/10/2021).

Mengenai adanya sejumlah masalah atas rencana UNJ akan memberikan gelar doktor kehormatan kepada Maruf Amin dan Erick Thohir, Gus Nizam mengaku tak bisa berkomentar akan hal itu.

"Saya belum tahu masalahnya Mas. Gak bisa komentar," ucap Nizam. 

Sementara itu, Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan pihak Senat UNJ berencana mengubah pedoman pemberian gelar doktor kehormatan UNJ.

Dalam Rapat Pleno Senat UNJ tentang pemberian doktor kehormatan atau honoris causa pada Kamis (14/10/2021), melalui perdebatan panjang. Rapat yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga berakhir sekitar jam 17.15 WIB itu berujung deadlock.

"Rapat Pleno akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan hanya untuk mengubah pedoman pemberian penghargaan gelar kehormatan tahun 2021 tersebut. Dalam aturan yang sudah ada tersebut disebutkan bahwa penganugerahan doktor honoris causa tidak diberikan UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta (UNJ)," kata Ubedilah dalam keterangan tulis kepada Liputan6.com, Kamis. 

 

2 dari 2 halaman

Anggota Senat UNJ Terbelah dalam Rapat Pleno

Perdebatan juga mempertanyakan karya luar biasa calon penerima doktor kehormatan atau dalam hal ini, Ma'ruf Amin dan Erick Thohir di bidang ilmu pengetahuan teknologi, kemanusiaan dan peradaban.

Dikatakan Ubedilah, dalam rapat pleno tersebut anggota Senat UNJ terbelah. Ada yang mengatakan keduanya tidak memiliki karya iptek luar biasa tetapi di sisi lain ada yang menyebut Maruf Amin punya tetapi masih debatable atau diperdebatkan. Sementara, Erick Thohir belum ditemukan karya ipteknya yang luar biasa.

"Perdebatan juga terjadi dari proses pengusulan karena dalam rapat pleno tersebut yang mengusulkan Erick Thohir adalah dari Fakultas Ilmu Olahraga(FIO) dan yang mengusulkan Maruf Amin adalah Fakultas Ilmu Sosial (FIS)," katanya.

Perdebatan terjadi, lanjut Ubedilah karena dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 21 menyebut pengusul harus dari program studi S3 yang terakreditasi A bukan langsung dari fakultas.

"Pasalnya Fakultas Ilmu Sosial tidak memiliki Program Studi S3 yang terakreditasi A, jadi pengusulan Ma'ruf Amin melanggar peraturan Rektor," tegasnya.