Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara izin financial technology (fintech) atau perusahaan pinjaman online (pinjol).
Hal ini menyusul maraknya pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi.
Baca Juga
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Menurut dia, Kominfo juga diminta melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman dan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.
Disamping itu, Presiden Jokowi ingin tata kelola pinjaman online lebih diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
"Mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita. Lebih dari 260 triliun omset atau perputaran dana yang ada di dalamnya," kata Johnny.
Â
Akun Pinjol Ilegal Ditutup
Johnny menyampaikan bahwa Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018.
Sedangkan, sebanyak 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, google play, Yutube, Facebook, hingga Instagram ditutup pada 2021.
Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal yang tidak terdaftar. Johnny memastikan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap pinjol ilegal.
"Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," kata Politikus NasDem ini.
Advertisement