Liputan6.com, Jakarta - Fintech lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjamur di Tanah Air. Selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan terkait kasus pinjol dan telah mengusut 91 kasus.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyebut bisnis ini muncul kisaran tahun 2016-2017 menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga
"Dengan penerbitan peraturan OJK 77 tahun 2016 untuk menata pinjaman online dan pada saat itu memang sudah mulai tertata 2016-2017 dan muncul negatifnya pada akhir 2017 dan 2018," kata Tongam dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10/2021).
Advertisement
Namun, pinjol ilegal ini berujung pemerasan hingga pemaksaan. Akhirnya OJK bersama 12 Kementerian dan Lembaga pada tahun 2018 mulai memberantas bisnis pinjol ilegal tersebut.
Masyarakat pun dimbau agar mengetahui ciri utama dari pinjol ilegal dengan mengecek daftar pinjol yang terdaftar di OJK, jika tidak bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.
"Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja ingin melakukan kejahatan kalau kita lihat ini tindakan-tindakan kriminal," ujar Tongam.
Selain itu, para pelaku bisnis ini juga tidak memiliki alamat yang jelas, termasuk nomor yang selalu berganti. Dan ciri terakhir tawaran pinjaman sangatlah mudah hanya dengan fotokopi KTP dan foto diri.
Dari beragam kemudian yang ditawarkan itu, biasanya para nasabah akan mulai di jebak dengan beragam masalah mulai dari bunga fee yang tinggi hingga jangka waktu pembayaran yang pendek.
"Disana juga bisa pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan kekerasan. Pertama adalah kita pinjam Rp 1 juta yang transfer Rp 600 ribu. Nah per hari kemudian bunga harusnya hanya 1% perhari, naik jadi 3%. Kemudian jangka waktu 90 hari menjadi 30 hari," bebernya.
Kemudian ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal ini, akan selalu meminta kepada nasabah agar diberikan izin akses data pada gawai, dengan melihat storage maupun daftar kontak untuk digunakan sebagai alat intimidasi.
"Inilah yang digunakan intimidasi mereka melakukan teror, apabila peminjam tidak memenuhi pinjamannya," jelas dia.
Disisi lain, Tongam mengakui bahwa pemberantasan pinjol ilegal saat ini cukup sulit karena masyarakat yang kerap terpengaruhi dengan tawaran-tawan dari para pelaku bisnis tersebut.
Sementara untuk pemberantasan para pelaku bisnis di tengah kecanggihan teknologi saat ini, OJK bersama kementerian dan lembaga lain mengaku cukup kerepotan dan tak bisa sepenuhnya memberantas pinjol ilegal.
"Kita tidak bisa menghambat secara 100 persen orang untuk tidak berbuat mengirim link, atau menawarkan pinjol. Kita blokir hari ini, nanti sore ganti nama atau buat baru. Apalagi kita indikasikan banyak server dari luar negeri kan saat ini," ungkapnya.
OJK mencatat ada 3.515 aplikasi maupun website pinjol ilegal yang telah berhasil diblokir OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Â
Â
Agar Tak Terjerat Pinjol
Tongam berikan tips agar masyarakat terbebas dari tipu rayuan pinjol ilegal. "Kami selalu menyampaikan empat tips, pertama apabila ingin meminjam secara online hanya pada pinjaman online yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 106 yang terdaftar di OJK yang daftarnya bisa dilihat di website OJK," sebutnya.
Kedua, Tongam meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam meminjam haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. Jangan meminjam untuk menutup utang lama.
Ketiga, disarankan untuk melakukan pinjaman online demi kepentingan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Serta keempat, masyarakat harus memahami terlebih dahulu risiko, manfaat, serta kewajibannya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement