Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengusulkan agar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro tak memiliki hak suara untuk menentukan siapa saja yang dapat mengisi dua lembaga elektoral tersebut.
Hal itu lantaran Juri Ardiantoro pernah tercatat menjadi anggota Tim Sukses (Timses) Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 silam. Nurul khawatir, jika tetap diberikan hak suara, akan ada konflik kepentingan di dalam Pansel calon anggota KPU-Bawaslu.Â
Baca Juga
"Kami di Perludem pikir, mungkin baiknya Pak Juri menjadikan dirinya tidak punya hak suara di dalam timsel (tim seleksi), sebagaimana di 2011 dengan Mendagri dan Menkumham di dalam Timsel," kata Nurul kepada Liputan6.com, Sabtu (16/10/2021).
Advertisement
Pasalnya ditakutkan, publik juga akan terus mempertanyakan independensi Juri. Hal itu tentu akan mengarah pada delegitimasi para calon anggota Bawaslu dan KPU yang terpilih.
"Karena, saya rasa, kemungkinan besar publik akan terus menyangkutpautkan Pak Juri yg mantan Timses Jokowi dengan penyelenggara pemilu terpilih nanti," katanya.
Berkaca pada Pilpres 2019 silam, menurut Nurul jenis-jenis disinformasi yang berkembang di Pemilu 2019 salah satu bentuknya menyerang independensi penyelenggara pemilu.Â
"Nah, kalau sejak awal timsel dipermasalahkan atau disorot publik karena yang bersangkutan mantan Timses, bukan tidak mungkin penyelenggara pemilu yg akan menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti terus-terusan dikaitkan dengzn proses timsel yg dipandang mewakili kepentingan partai tertentu," ujarnya.
Tidak Harus Kompolnas yang Ditarik
Nurul juga mengkritisi kelebihan orang dari unsur pemerintah dalam tim pansel tersebut. Menurut Nurul, berdasarkan aturan yang ada unsur dari pemerintah hanya diperkenankan tiga orang saja. Sementara, dalam tim pansel saat ini ada empat.
"Dan juga, pemerintah kan kelebihan orang dari unsur pemerintah, yaitu dari Kompolnas. Nah, ini yang harus diubah karena unsur Pemerintah ada 4, sementara UU Pemilu hanya mengatur 3 orang," sebutnya.
Tidak mesti yang dari Kompolnas yang ditarik, tetapi menurut dia bisa juga salah satu dari tiga unsur pemerintah lainnya.
Adapun keempat anggota Timsel dari unsur pemerintah adalah Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro , Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Advertisement