Sukses

Polisi: Direktur TV Penyebar Konten Hoaks Raup Rp 2 Miliar dari Iklan Youtube

Direktur TV Swasta di Bondowoso ditangkap terkait konten hoaks di channel Youtube, Aktual TV.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Tersangka ditangkap terkait konten hoaks di channel Youtube Aktual TV dan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, konten hoaks di channel Aktual TV itu dibuat untuk kepentingan ekonomi. Tak tanggung-tanggung, tersangka AZ berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari iklan di saluran Youtube tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan Adsense Youtube Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Hengki mengungkapkan, total ada 765 konten video yang telah diunggah tersangka AZ bersama rekannya M dan AF di akun Youtube Aktual TV.

Salah satunya berjudul 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri'.

"Ini Adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Hengki.

2 dari 2 halaman

Konten Adu Domba TNI-Polri

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ. Bos televisi lokal, BSTV itu ditangkap terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Mereka ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Yusri menegaskan, bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pekerjaan AZ di BSTV. Dia ditangkap berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat akun YouTube milik tersangka AZ bernama Aktual TV.

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Yusri membeberkan, konten hoaks yang disebar ketiga tersangka ini bernada provokatif yang dapat menimbulkan kegaduhan. Selain itu juga mengandung unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri.

"Tujuannya mencari keuntungan," ungkapnya.

Kini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Disebutkan Yusri, dalam waktu dekat rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk disidangkan.

"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya.