Sukses

KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Sabtu (16/10/2021).

KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Alex mengatakan, Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing. "Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Alex.

 

2 dari 2 halaman

4 Orang Tersangka

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.