Sukses

Sidang Suap Eks Penyidik KPK Robin, Jaksa Bakal Hadirkan 2 Eks Kepala Daerah

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Total ada enam orang akan bersaksi dalam sidang perkara yang jerat eks penyidik KPK itu, antara lain mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna.

"Ada enam saksi rencananya yang dihadirkan dalam sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Selain Rita dan Ajay, ada pula Evodie Demas, bekas ajudan Ajay. Sementara sisanya adalah Adelia Safitri, Iwan Nugraha dan Usman Effendi.

 

2 dari 2 halaman

Nominal Suap

AKP Robin dan Maskur Husain adalah dua terdakwa kasus dugaan suap di KPK yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Mereka disuap sebab diduga memainkan penanganan perkara di KPK.

Suap mereka terima, diduga berasal lebih dari satu pihak, mulai dari Rita Widyasari sampai Ajay Priatna. Hal itu terungkap dari kesaksian keduanya saat persidangan.