Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menterinya melakukan evaluasi setiap minggu terkait pembukaan pintu masuk untuk 19 negara melalui Bali. Hal ini untuk mencegah dampak buruk dari kebijakan tersebut, seperti masuknya varian baru Covid-19.
"Presiden juga mengingatkan kepada kami agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan bahwa 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali dipilih dengan pertimbangan yang matang. Salah satunya, negara-negara tersebut memiliki kasus Covid-19 yang rendah.
Advertisement
"Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia memberikan izin kepada warga dari 19 negara untuk masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut diputuskan guna memulihkan ekonomi di kedua wilayah dengan potensi pariwisata itu.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Di antaranya melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.
Â
Biaya Karantina Mandiri
Selain itu, Luhut menegaskan pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
"Itu sebabnya calon pelaku perjalanan menuju Bali/Kepri harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.
Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Adapun 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia antara lain, Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol. Kemudian, Swedia, Polandia, Hungaria, Norwegia.
Â
Advertisement