Sukses

Tanggapan Pemprov DKI Terkait Rapor Merah dari LBH Jakarta

Sigit menyatakan, Pemprov DKI terbuka dengan kritik masyarakat dan memfasilitasi dalam penyampaiannya.

Liputan6.com, Jakarta Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko angkat bicara mengenai 10 catatan rapor merah yang diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Pemprov DKI.

Kata dia, Pemprov DKI akan mempelajari catatan yang diberikan oleh LBH Jakarta dan segera menyampaikan tanggapannya.

"Kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Sigit menyatakan, Pemprov DKI terbuka dengan kritik masyarakat dan memfasilitasi dalam penyampaiannya. Dia juga meyakini nantinya LBH Jakarta secara objektif dan terbuka menerima klarifikasi dari Pemprov DKI.

"Kami tentu memandang bahwa temen-temen LBH Jakarta merupakan pribadi-pribadi yang objektif makanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang dicoba sampaikan ataupun digagas," jelas dia.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan catatan rapor merah selama empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Catatan tersebut terdiri dari 10 laporan.

"LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Pertama yakni terkait buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Menurut Jeanny menyebut hal tersebut disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

 

2 dari 2 halaman

Akses Air Bersih dan Banjir

Kedua yaitu sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu.

Lalu, catatan ketiga terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Lalu beberapa Peraturan Kepala Daerah masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.