Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi Kota menangkap VLL (50) alias Venus, terduga pelaku yang menghina suku Betawi yang videonya viral beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di daerah pelariannya di Slawi, Jawa Tengah, Minggu 17 Oktober 2021.
Pelaku yang merupakan anggota ormas diketahui melarikan diri pascakejadian, yang membuatnya dilaporkan berbagai ormas Betawi ke pihak kepolisian. Polisi yang melakukan pengejaran, berhasil menemukan pelaku yang kabur ke wilayah Slawi.
"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi, Senin (18/10/2021).
Advertisement
Menurutnya, di malam saat kejadian, pelaku sedang berjaga di sebuah proyek di wilayah Bekasi Selatan. Kemudian datang seorang remaja laki-laki ke lokasi. Saat pelaku menanyai identitas dan keperluan, remaja tersebut menjawab dengan berbelit-belit sehingga membuat pelaku naik pitam.
"Kemudian pelaku marah dan melakukan perbuatan mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA. Kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," ujar Aloysius.
Pelaku yang selama ini tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, memilih kabur begitu mengetahui videonya viral. Sementara masyarakat Betawi yang tersulut emosi, beramai-ramai melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan anggota ormas, dijerat dengan Pasal 16 junto Pasal 4 UUD RI Nomor 40 Tahun 2008 serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," tandas Aloysius.
Apresiasi Langkah Polisi
Sementara, Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, Damin Sada mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
"Jadi sebelum seminggu sudah tertangkap. Ini adalah sebuah prestasi. Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi Kota," ujar Damin.
Tokoh senior Betawi itu menegaskan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Ia berharap pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya yang sudah meresahkan masyarakat Betawi.
"Semoga dengan tertangkapnya pelaku, tidak ada lagi saling silang apa ya, mungkin berita hoax atau apa yang selama ini kan. Kita serahkan aja kepada yang berwajib," imbuhnya.
Advertisement