Sukses

Ketua DPRD Jakarta: Saya Belum Dipanggil Badan Kehormatan Soal Interpelasi Formula E

Ketua DPRD Jakarta itu menyatakan menunggu pemanggilan dari Badan Kehormatan terkait interpelasi Formula E.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapatkan panggilan dari Badan Kehormatan atas pelaporan fraksi penolak hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E.

Pelaporan oleh tujuh fraksi tersebut telah dilakukan sejak dua pekan sebelumnya atau pada Selasa 28 September 2021.

"Saya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. Tapi, sampai sekarang belum juga ada panggilan kepada saya sebagai pihak terlapor," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan menunggu pemanggilan dari Badan Kehormatan. Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan kesempatan untuk menjelaskan soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi.

"Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan. Saya sangat siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang saya ambil," papar dia.

Lanjut dia, berdasarkan Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD DKI

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Basri Baco menyatakan tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E telah melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).

Kata dia, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dia menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Baco menyebut pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pihak yang melakukan pelanggaran terkait tata tertib atau tatib yang telah ditentukan.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," jelas dia.