Sukses

6 Fakta Terkait Teka-teki Penemuan Jasad Wanita di Tol Sedyatmo

Jasad wanita ditemukan tergeletak pada Sabtu 16 Oktober 2021 di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, tepatnya mengarah ke Bandara Soekarno Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Warga, pada Sabtu 16 Oktober 2021, menemukan jasad wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, tepatnya mengarah ke Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, penemuan jasad wanita itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB.

"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Oktober 2021.

Tak butuh waktu lama, terduga pelaku pun berhasil diamankan polisi pada Minggu 17 Oktober 2021. Kabar itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Iya sudah tertangkap (pelakunya)," kata Guruh Arif.

Guruh menyebut, korban berinisial L (44) meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak mobil.

"Itu korban tabrak lari," ucap dia.

Belakangan diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka sopir taksi daring berisial RF.

Berikut fakta-fakta terkait teka-teki penemuan jasad wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Ditemukan Tukang Sapu

Jasad seorang wanita tergeletak di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, tepatnya mengarah ke Bandara Soekarno Hatta. Petugas kepolisian langsung melakukan penanganan di lokasi.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, penemuan jasad wanita itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB Sabtu 16 Oktober 2021.

"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Oktober 2021.

 

3 dari 7 halaman

2. Identitas Jasad Wanita Diketahui

Menurut Sutikno, identitas jasad wanitatersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti," jelas dia.

 

4 dari 7 halaman

3. Jasad Diautopsi di RS Polri

Polsek Metro Penjaringan tengah menyelidiki kasus penemuan sesosok jasad wanita yang tergeletak di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, tepatnya mengarah ke Bandara Soekarno Hatta.

"Sedang kami lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser saat dikonfirmasi merdeka.com.

Rinaldo mengatakan, saat ini mayat wanita tersebut sedang diautopsidi RS Polri Kramatjati.

"Masih menunggu hasil visum atau autopsi di RS Polri Kramatjati," tegas dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Tangkap Pelaku, Korban Tabrak Lari

Teka-teki penemuan jasad seorang wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28 terpecahkan. Terduga pelakunya telah diamankan polisi.

"Iya sudah tertangkap (pelakunya)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Minggu 17 Oktober 2021.

Guruh menyebut, korban berinisial L (44) meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak mobil.

"Itu korban tabrak lari," ucap dia.

 

6 dari 7 halaman

5. Tetapkan Tersangka Sopir Taksi Daring

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi daring berisial RF sebagai tersangka terkait temuan jasad wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

Argo menerangkan, wanita berinisial L (44) merupakan korban tabrak lari. Adapun, pelakunya adalah RF.

 

7 dari 7 halaman

6. Pelaku Menyesal, Sempat Ingin Menolong

Dijelaskan Argo, kepada penyidik, pelaku mengaku sempat melihat korban bersimbah darah melalui kaca spion. Namun, ia tidak menolongnya dan malah pulang ke rumah.

"Di rumah terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya intinya menyesal lah. Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Pas malam itu lagi cari pendampinglah, cuma belum sempat karena malam keburu tidur," ucap dia.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman pidana bisa tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," tandas dia.